Foto: Ola Angin Lamatimu |
Pengumuman
Nomor: Dishub 550.2/ /Hubla/2018
Tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
JTP Pante Palo
Dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, kenyamanan dan keselamatan dalam melaksanakan aktivitas di JTP Pante Palo seperti labuh tambat kapal, naik turun penumpang dan bongkar muat barang maka kami tegaskan beberapa hal antara lain:
1. JTP Pante Palo dan JTP Tanah Merah berperan sebagai prasarana perhubungan laut yang melayani mobilitas masyarakat di Kabupaten Flores Timur.
2. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang dan mengingat areal JTP yang sempit dan terbatas maka perlu diatur waktu khusus sebagai berikut:
*untuk bongkar muat hasil komoditi dan barang dagang lainnya dilakukan pada pukul 12.00-17.00 Wita melalui dermaga sebelah timur.
*untuk bahan bakar minyak (BBM) dilakukan pada pukul 16.00-23.00 Wita melalui dermaga sebelah timur.
3. Bagi armada pengangkut BBM wajib menyiapkan tabung pemadam api (fire extinguisher) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah kebakaran.
4. Semua pengguna jasa wajib mematuhi amanat peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Demikian pengumuman untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Larantuka,
Tanggal 24 September 2018
Bupati Flores Timur
Ttd
(Antonius Gege Hadjon)